Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum penipuan penerimaan pegawai Pertamina.
Terdakwa divonis bersalah dalam perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berupa Penipuan dengan modus rekrutmen pegawai perusahaan pelat merah itu.
Pejabat sementara (Pjs) Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan Pertamina mengapresiasi dan menghormati keputusan hukum tersebut.
“Hati-hati bagi pelaku penipuan, karena setiap tindak pidana akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/10).
Dijelaskan bahwa terdakwa berinisial LM, dalam aksinya mengaku sebagai Heri Muliawan. Dia didakwa telah melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. LM telah diputus bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.
Baca juga : Pelindo Resmi Merger, Erick : PP Sudah Ditangani Jokowi
Fajriyah menambahkan, selama proses berjalan, Pertamina mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Pertamina, lanjutnya, telah memberikan kuasa kepada 4 orang pekerja Pertamina yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R. Sanatha Ariwardhana dan Aji Haryotomo.
Keempatnya mendapat kuasa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pertamina mengajukan bukti-bukti, memenuhi dan menandatangani Berita Acara (BA), agar proses hukum bisa berjalan.
"Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi hal serupa," tandas Fajriyah. (OL-7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved