Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEREDAR surat yang didikirimkan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tertanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang isinya meminta pencabutan ijin PT KTM.
Dalam surat itu, Ketua Federasi SP BUMN Bersatu Arief Poyuono menuliskan fakta terkait KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh ijin impor raw sugar, merusak harga beli tebu, mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu, diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi dan menyebarkan berita bohong.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya mengatakan Kemenperin harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu.
“Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” kata Gde Sumarjaya dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (20/7).
Pria yang akrab disapa Demer itu mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.
"Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014," ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Demar, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk menuntaskan hal itu. Oleh karenanya pemerintah harus bertindak tegas dan segera melakukan investigasi.
“Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Demer (RO/E-1)
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Masalah kesehatan seperti diabetes anak menjadi semakin umum, dan penting bagi kita sebagai orangtua untuk memahami batas aman konsumsi gula untuk anak-anak kita.
Tim gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya.
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan sebagai objek cukai baru. Ini mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan.
Diabetes mellitus, kondisi yang ditandai dengan tingginya kadar gula atau glukosa dalam darah secara terus-menerus, tidak hanya terjadi pada orang dewasa.
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved