Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II seharusnya tidak lagi menjadi agenda pemerintah dalam mereformasi perpajakan nasional. Dia mendorong pemerintah untuk menerapkan fasilitas pajak (sunset policy) yang pernah diterapkan pada 2008 silam.
“Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. (ada) permasalahan pada tax amnesty jilid I di 2016 dan 2022 dilakukan kembali hemat saya bukan tax amnesty, hemat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal dan keberlanjutannya adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty, tidak boleh dilakukan,” kata Said kepada awak media, Kamis (20/5).
Tax amnesty merupakan program Kementerian Keuangan yang diluncurkan lantaran kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak masih minim. Kendalanya ialah ruwetnya penghitungan Pajak Petambahan Nilai (PPN). Karenanya, kala itu pemerintah memberlakukan tax amnesty untuk menghapus denda keterlambatan pajak.
Sedangkan sunset policy merupakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A Undang Undang 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kala itu, sunset policy bertujuan untuk mendorong wajib pajak lebih jujur, konsisten, dan sukarela dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Baca juga: Luhut : Negara Kesulitan Cari Investasi US$1Miliar
Said beranggapan, kebijakan tax amnesty jilid II yang santer direncanakan pemerintah dinilai tidak akan menambah jumlah wajib pajak maupun penerimaan negara. Apalagi pemerintah mempunyai kewajiban untuk membawa APBN dalam kondisi normal dengan defisit di bawah 3% pada 2023.
Dia juga mendorong pemerintah tidak menyelipkan agenda pengampunan pajak itu ke dalam revisi UU 28/2007 yang akan dibahas bersama DPR. "Tax amnesty jilid II tidak ada, direvisi (UU) KUP jangan muncul tax amnesty, sekali seumur hidup hanya satu generasi dilakukan. (kalau) Sunset policy barang kali kita setuju,” tegas Said.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu enggan mengomentari ihwal isu tax amnesty jilid II yang digulirkan Kemenkeu. “Itu nanti dibahas sama DPR saja, (saya) tidak bisa klarifikasi. Pembahasannya di DPR, (dan) belum ada pembahasan,” ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah bersurat kepada DPR mengenai rencana revisi UU Perpajakan. Dalam revisi itu pemerintah berencana mengubah skema penghitungan tarif PPN dan salah satu yang diusulkan ialah pengampunan pajak.
“Itu akan mengubah skema penghitungan tarif PPN, Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan tarif PPh Badan, beberapa hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), pajak penjualan, pajak penjualan, pajak barang/jasa, pajak karbon, hingga pengampunan pajak,” imbuhnya kemarin.
“Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini dirasa perlu, sehingga ada hal yang diatur dan membuat pemerintah mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. Ini akan diberklakukan pada waktu yang tepat dan skenario akan dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” pungkas Airlangga. (OL-4)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved