Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyebut surat edaran Kementerian Perindustrian yang berisi pemberian izin bagi industri-industri dalam negeri yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan untuk tetap dapat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maladministrasi.
Surat edaran itu ialah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Izin Operasional dan Mobilitas Kerja Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Begini Strategi Garuda Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Teguh menyebut SE itu sebagai katabelece yang bertentangan dengan dua payung hukum yang ada di atasnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Untuk Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"SE itu katebelece. Karena SE itu tidak lebih dari katebelece yang tidak berkekuatan hukum. Itu mal adminitrasi. Tidak ada dasar hukumnya karena yang memberi izin itu BKPM dan Pemprov. Pemprov gak perlu mengindahkan SE itu," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/4).
Teguh mengatakan akibat SE itu justru Pemprov DKI telah melakukan diskriminasi karena ada industri yang ditutup dan ada yang tidak. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta seharusnya terus melanjutkan penutupan perusahaan yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB dengan berpegang pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut terdapat detil jenis-jenis industri yang boleh beroperasi yakni hanya di 11 sektor yakni di antaranya kesehatan, logistik, konstruksi, pangan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, transportasi, industri startegis, perhotelan dan kegiatan industri tertentu.
"Jadi Disnaker harus tegas. Tindak perusahaan yang diberi katebelece oleh Kemenperin dan patuh pada ketentuan PSBB," ujarnya.
Sebelumnya, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta berkeberatan dengan SE Menperin tersebut karena jumlah perusahaan yang diberi izin beroperasi selama PSBB semakin banyak. Saat ini terdapat 864 perusahaan yang beroperasi padahal bergerak di sektor yang tidak dikecualikan. Sementara itu, ada 52 perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Menperin telah ditutup sementara karena masih beroperasi dari hasil sidak sampai dengan Rabu, 22 April 2020.(put)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved