Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi melanjutkan pembahasan Revisi UU No 4 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pembahasan akan dilakukan melalui panitia kerja (Panja). Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan telah mengesahkan Panja untuk mengevaluasi dan memperdalam tentang Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk. Secara substansi segala hal yang terkait dengan RUU Minerba akan kami serahkan pada Panja ini," ungkap Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Panja RUU Minerba beranggitakan 26 orang dengan diketuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI-P. Sementara wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Selain dari Kementerian ESDM, wakil pemerintah lainnya juga berada dari Kementerian Sekretariat Negara yang salah satunya diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan. Kemenko Perekonomian diwakilkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, SDA dan Lingkungan Hidup.
Kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan. Lalu dari Kementerian Keuangan diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal, serta Kementerian Perindustrian diwakilkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.
Sugeng mengatakan pembahasan RUU tersebut bersifat carry over atau pelimpahan dari masa sidang DPR di periode sebelumnya. Namun tidak menghilangkan proses pembahasan fraksi. Carry over dimaksud hanya menghilangkan aspek administrasi.
"Meskipun carry over tanpa menghilangkan hak anggota khususnya Komisi VII. Tetap saja Komisi VII yang bahas," lanjut Politikus Partai NasDem tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa dalam usulan RUU Minerba, DPR telah mengusulkan untuk mengubah dan memperbaharui beberapa Bab dan Pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 itu.
Dia memaparkan bahwa sejumlah perubahan tersebut telah dibahas melalui forum diskusi bersama Komisi VII DPR sejak 27 Januari 2020.
"Terdapat 1 Bab yang disarankan untuk diubah yakni Bab III mengenai penguasaan mineral dan batu bara menjadi penguasaan dan pengusahaan mineral dan batubara. Lalu ada 1 bab yang baru yakni Bab IIIA mengenai perencanaan," ungkapnya di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Lebih lanjut, Arifin juga menambahkan terdapat 64 pasal yang disarankan untuk diubah terkait dengan penyesuaian kewenangan perizinan penerbitan, penghapusan luas minimum WIJP eksplorasi, dan jangka waktu izin usaha pertambangan (IUP) yang lebih lama untuk IUP yang terintegrasi dengan Smelter atau PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
Selain itu, Komisi VII juga mengusulkan 23 Pasal baru terkait perencanaan pertambangan Minerba Nasional, pengaturan terkait pusat data dan informasi pertambangan pada setiap WIUP, WIUPK, dan WPR, serta penerbitan IUP PMA atau BUMN oleh pemerintah pusat.
Dia juga menyebutkan bahwa terdapat 597 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam pembahasan RUU Minerba tersebut. "Secara keseluruhan, total terdapat 87 Pasal atau 49% dalam RUU Minerba yanh telah diubah dan diperbarui," lanjut Arifin.
Sari usulan pemerintah terkait RUU Minerba, tidak ada Bab yang perlu diubah dan ada dua Bab yang perlu diperbaharui yakni Bab IVA mengenai rencana pengelolaan mineral dan batubara dan Bab IX mengenai surat izin penambangan batuan.
"Ada 85 Pasal yang diusulkan oleh pemerintah untuk diubah yakni terkait dengan penyesuaian kriteria dalam penetapan wilayah pertambangan dan lainnya. Selain itu, diusulkan juga 36 Pasal yang diperbaharui dan terdapat 938 DIM, sehingga secara total ada 121 Pasal yang diusulkan untuk diubah atau 69% total Pasal dalam RUU Minerba," pungkasnya.
Secara keseluruhan, Arifin mengatakan ada 13 isu utama RUU Minerba yang perlu diperhatikan. 13 isu tersebut terdiri dari 7 usulan pemerintah dan 6 usulan dari pemerintah dan DPR RI. (Des/E-1)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved