Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyesalkan langkah Kementerian Kesehatan yang mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir total iklan rokok di situs daring. Hal itu disampaikan karena pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan terkait promosi produk.
"Kami tak setuju atas permintaan Kemenkes yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan itu memenuhi peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk, dan bungkus," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, kata Rochim, berdasarkan Pasal 3 PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, iklan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya pada usia 18 tahun ke atas.
Ia pun sepakat pelaku usaha yang melanggar peraturan tetap diberi sanksi. Namun, ia khawatir jika iklan di internet diblokir secara total, itu akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan publik.
Melalui keterangan resminya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti juga menegaskan anggotanya selama ini taat pada peraturan pemerintah.
"Pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah harus menciptakan keharmonisan di industri hasil tembakau (IHT). Kegaduhan justru kian memperparah IHT yang berkontribusi sekitar 10% dari penerimaan negara.
Saat ini IHT menyerap 6 juta tenaga kerja, mulai petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, hingga jutaan pedagang. Karena itu, Moefti menegaskan pihaknya menolak pelarangan total rokok di situs daring.
"Rokok merupakan produk legal yang bisa diiklankan sesuai peraturan perundangan berlaku, termasuk internet sehingga pelaku IHT dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum," ungkap Moefti.
Sebelumnya, Menkes Nila Moeloek mengirimkan surat permintaan kepada Menkominfo untuk memblokir iklan di situs-situs daring. (E-3)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved