Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat dan diraba.
PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
POLDA Metro Jaya menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan sampel dari uang palsu Rp22 miliar. Penyidik telah mengirimkan sampel sebanyak 1.000 lembar untuk dicek keasliannya.
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar.
POLDA Metro Jaya masih menyelidiki kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar. Uang palsu tersebut dijual seperempat harga dari nilai nominal uang asli.
Pelaku dalam kasus ini diberitakan menerima uang sebesar Rp5 miliar jika berhasil menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
Polisi berhasil menyita mesin pencetak uang palsu senilai Rp22 miliar di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat
POLISI mengimbau masyarakat hati-hati dalam peredaran uang palsu. Hal ini menyusul pembongkaran kasus yang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat (Jakbar).
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat orang terkait kasus produksi dan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat (Jakbar),
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang dengan inisial M, FF, dan YA ditetapkan sebagai tersangka
SINDIKAT pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibongkar jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku mencetak uang palsu dan diedarkan hingga ke Jawa Tengah (Jateng).
Polda Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12.750.000 dengan tersangka berinisial BGA, warga Kabupaten Pringsewu.
Para tersangka mengaku uang berasal dari Kota Depok.
Masih ada 1 tersangka yang buron dan merupakan orang yang mengajari cara membuat uang palsu.
Penangkapan itu bermula dari laporan beberapa pemilik warung kecil di Cimerak dan Pangandaran. Mereka merasa tertipu
Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan US$100 dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat
Tindakan memutilasi uang asli dan disambungkan ke uang palsu termasuk tindakan kriminal dan bisa dipidana 5 tahun penjara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved