Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HUMAS Polda Kalimantan Tengah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum kerjanya untuk dapat mewaspadai peredaran uang palsu.
Sebagaimana diketahui, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu yang nilainya cukup fantastis, yaitu Rp22 miliar.
Pengungkapan itu terjadi di sebuah rumah Milik Akuntan di RT 1 Srengseng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk terus waspada dan teliti mengenai uang yang saat ini beredar, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, Senin (1/7).
Baca juga : Polisi Sebut Uang Palsu di Jakarta Barat Dijual dengan Seperempat Harga
"Masyarakat harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang mungkin saja ada beredar di wilayah Kalimantan Tengah ini. Warga dapat memeriksanya secara teliti saat bertransaksi," katanya.
Polisi kata dia terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui garda terdepan kepolisian, yakni Bhabinkamtibmas untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat guna menyampaikan pesan tersebut.
"Kita juga sudah memberikan atensi untuk setiap jajaran agar bisa melaksanakan sambang dan mengingatkan masyarakat tentang uang palsu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana mengenali uang asli," paparnya.
Adapun langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat, diraba. Dengan cara itu setidaknya dapat mencegah beredarnya uang palsu pada saat melakukan transaksi.
"Uang palsu yang saat ini dan sering dilihat beredar adalah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Jika memungkinkan masyarakat memiliki alat Money Detector untuk mendeteksi keaslian uang yang diterimanya," pungkasnya. (Z-6)
Seluruh kader Gerindra harus memenangkan Agustiar Sabran pada Pilkada 2024 ini. Gerindra akan menindak kader yang membelot mendukung Agustiar.
Partai Gerindra akan menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra dalam mengusung Agustiar sebagai calon gubernur Kalteng.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
SEEKOR hewan liar dilindungi, lutung abu-abu, ditemukan tersengat listrik saat masuk ke kawasan permukiman di Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mengaktifkan 60 Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap SD, 35, pelaku pembunuh Yudi, warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved