Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI berhasil menyita mesin cetak uang palsu senilai Rp22 miliar di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Mesin tersebut diambil sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik bergerak ke Sukabumi untuk menyita mesin pencetak uang palsu yang terletak di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi. Selain mesin, polisi juga mengambil barang-barang terkait pemalsuan uang, seperti alat potong uang, alat hitung uang, dan berbagai jenis tinta warna-warni. Penyitaan barang bukti dilakukan pada Selasa (18/6) siang.
Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu masih dalam garis polisi di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Baca juga : Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja Harian
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni M alias Mul, Y, FF, dan Firdaus (F). Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran, dengan inisial P, A, U, dan I.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Tiga tersangka awalnya ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6), dan F ditangkap setelah dilakukan pendalaman.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut sudah siap diedarkan menjelang Idul adha 2024. Para pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan uang palsu dengan menyamar sebagai kantor akuntan. (Z-10)
Pelaku dalam kasus ini diberitakan menerima uang sebesar Rp5 miliar jika berhasil menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved