Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras llegal Senilai Rp165 Miliar

M. Ilham Ramadhan Avisena
31/7/2024 13:20
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras llegal Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras llegal Senilai Rp165 Miliar(MI/Ilham Ramadhan Avisena)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar dan kegiatan ini dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada Rabu (31/7).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.

"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers.

Baca juga : 2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam

Askolani menjelaskan bahwa Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada 23 Agustus 2021. Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang telah membuat berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai yang diangkut oleh sebuah truk. Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra dari 31 Oktober hingga 2 November 2014, serta 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten sepanjang tahun 2023. Selain itu, dari operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Baca juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol

Barang-barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada periode 2022 hingga 2023, dengan rincian: 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. "Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang," jelas Askolani.

Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta cerminan sinergi antarinstansi dalam pengawasan.

"Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal," pungkas Askolani. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya