Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelajar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung dan Paman Tiri, Ke-2 Pelaku Ditangkap

Angga Pratama
29/7/2024 17:15
Pelajar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung dan Paman Tiri, Ke-2 Pelaku Ditangkap
Pemerkosaan di Lampung tengah(MetroTV/Angga Pratama)

SEORANG pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, yang kemudian diteruskan ke lembaga perlindungan anak dan Polres Lampung Tengah.

Kedua pelaku, yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Baca juga : Korban Rudapaksa di Lampung Dapat Beasiswa sampai Jenjang S2

Menurut laporan, anggota Tekab 308 bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual, yaitu SP dan SG, tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku adalah anggota keluarga dekat korban.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Syaidina Ali menjelaskan bahwa kasus tragis ini terungkap berkat laporan korban yang diterima oleh pihak sekolah dan lembaga perlindungan anak setempat.

Baca juga : Jalan Panjang untuk Melewati Trauma 

Korban, yang didampingi lembaga perlindungan anak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah, yang segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set pakaian korban dan visum et repertum," kata Syaidina.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini telah dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku berada di rumah tahanan Polres Lampung Tengah, di mana mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya