Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bongkar Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati

Siti Yona Hukmana
19/6/2024 17:42
Bongkar Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati
Ilustrasi Barang bukti mata uang rupiah palsu.(Dok. Antara)

POLISI mengimbau masyarakat hati-hati dalam peredaran uang palsu. Hal ini menyusul pembongkaran kasus yang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat (Jakbar).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade ArySyam Indradi membeberkan sejumlah tips yang dapat mencegah peredaran uang palsu. Pertama, masyarakat diminta teliti uang sebelum diterima.

"Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca juga : Pelaku Produksi Uang Palsu Rp22 Miliar Bertambah, Jadi 4 Orang

Menurutnya, uang asli juga memiliki tanda keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur. Kemudian, tips kedua dia meminta masyarakat menggunakan alat bantu pengecekan uang palsu.

"Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone," ujarnya.


Ketiga, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini meminta masyarakat tidak ragu menolak uang yang dicurigai palsu. Jika ada kecurigaan, kata dia, sebaiknya tidak menerima uang tersebut.

"Hal ini dapat mencegah kerugian dalam jangka panjang," ungkapnya.

Baca juga : Ini Bentuk Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Jelang Idul Adha

Terakhir, masyarakat diminta melaporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu. Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya berinisial M alias Mul, Y, FF dan Firdaus (F). Kemudian, ada empat tersangka yang tengah diburu berinisial P, A, U, dan I.

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Mulanya tiga tersangka diringkus di Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Kemudian, ditangkap lagi F usai dilakukan pendalaman.

Baca juga : Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menyita mesin pencetak uang palsu di Vila wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengambil barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni.

Terpenting, polisi juga telah menyita uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu siap diedarkan jelang Idul Adha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya