Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil penyelidikan Bareskrim Polri atas pengaduan mereka terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Koordinator Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademis dan Aktivis Ahmad Khozinudin meminta Polri melakukan gelar perkara khusus.
Menurut Khozinudin, penyelidikan oleh Bareskrim dilakukan secara tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak akuntabel. Sebab, prosesnya tidak melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu, hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik juga dinilai tidak sesuai dengan prosedur penanganan yang ilmiah.
"Pendekatan scientific crime investigation (SCI) setidaknya memenuhi syarat-syarat berupa penggunaan disiplin ilmu forensik, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis ilmiah, dokumentasi lengkap, dan melibatkan ahli forensik," katanya di Jakarta, Sabtu (24/5).
Pihaknya lantas menyinggunng soal kewenangan Polri melakukan gelar perkara khusus yang diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang Penyidkan Tindak Pidana. Gelar perkara khusus, sambungnya, ditujukan untuk merespons pengaduan masyarakat dan menindakalnjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Maka kami menuntut agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo," jelas Khozinudin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik. Oleh karena itu, penyelidikan yang didasarkan oleh aduan Eggi Sudjana dari TPUA dihentikan. (Tri/M-3)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
POLISI yakni Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Sementara Roy Suryo yang kini menjadi tersangka, mengajukan ssejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
Rizki belum memastikan harinya. Dalam gelar perkara nanti, Lisa Mariana berpotensi menyandang status tersangka.
Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang Kompolnas dan Komnas HAM dari pihak eksternal.
Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved