Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang dengan inisial M, FF, dan YA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada tanggal 15, tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu berhasil diamankan, dengan barang bukti sebesar Rp22 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
Ade menjelaskan bahwa uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan menjelang Idul adha. Para pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan uang palsu dengan menggunakan kedok kantor akuntan.
Baca juga : Libur Idul Adha, Arus Penumpang Terminal Kalideres Melonjak
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat. Tim Subdit Ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengungkap kasus ini.
"Informasi awal berasal dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh penyidik, yang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," jelas Ade.
Ketiga tersangka berasal dari luar kota dan bekerja sebagai pekerja swasta serta buruh harian lepas.
Baca juga : Hukum Mengerjakan Shalat Idul Adha Setiap Tanggal 10 Dzulhijjah
Polisi juga menyita mesin penghitung dan pemotong uang dari kantor mereka, serta alat dan tinta percetakan yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.
Menanggapi kasus ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima dan melakukan transaksi uang fisik. Mengenali ciri-ciri uang asli sangat penting untuk menghindari penipuan.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut di kemudian hari.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Pengembangan masih terus dilakukan dan press release akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Ade. (Z-10)
Langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat dan diraba.
PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
POLDA Metro Jaya menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan sampel dari uang palsu Rp22 miliar. Penyidik telah mengirimkan sampel sebanyak 1.000 lembar untuk dicek keasliannya.
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved