Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Klaten berhasil membongkar pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000, serta menangkap empat orang tersangka. Barang bukti uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar.
Jaringan pencetak dan pengedar uang palsu tersebut, sudah operasional satu tahun dan baru optimal mencetak atau memproduksi satu bulan terakhir. Mereka sindikat jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi.
Keempat tersangka pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 yang berhasil diamankan berinisial A, SH, warga Ciamis, Jabar, ND, warga Tasikmalaya, Jabar, dan Myd, warga Cicalengka, Bandung, Jabar.
Kapolres Klaten, AKB Faruk Rozi, dalam keterangan pers di Mapolres, Selasa (3/3), mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus uang palsu dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2) lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, A dan SH, di Prambanan. Kedua tersangka ini menawarkan uang palsu Rp15.100.000.
Menurut Faruk Rozi, dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa kedua tersangka berterus terang mengaku mereka akan menjual atau menawarkan uang palsu senilai Rp15.100.000 itu seharga Rp5 juta.
“Kemudian, dari penangkapan kedua orang itu kita langsung berangkat ke wilayah Garut, Jabar, dan mengamankan dua tersangka lain, ND dan Myd. Di tempat ini kita mendapatkan 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
“Uang palsu pecahan Rp100.000 itu terbitan tahun 1999, dengan nilai Rp130 juta. Selain uang palsu, petugas juga mengamankan beberapa alat mesin yang digunakan mencetak uang palsu tersebut,” kata Kapolres Klaten.
Pada saat petugas melakukan pengembangan dan penangkapan dua tersangka di Garut, alat mesin cetak uang palsu yang ada di lantai dua masih nyala atau mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 terbitan tahun 1999.
Meskipun mereka telah satu tahun memproduksi, tetapi menurut tersangka untuk optimalisasi pengedaran uang palsu ini baru dilakukan pada satu bulan terakhir. Pun, Prambanan, Klaten, sebagai wilayah uji coba pengedarannya.
Penjualan uang palsu bisa dilakukan melalui online atau antar langsung ke pemesan secara cash on delivery (CO D). Adapun pembelian uang palsu dengan sistem satu banding tiga, yaitu satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres AKB Faruk Rozi. (H-3)
Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di daerah Prambanaan, Klaten. Sementara, dua perempuan terduga pengedar uang palsu itu telah diamankan.
Dua tersangka pengedar uang palsu masing-masing berinisial S, 47, warga Garung, Kabupaten Wonosobo, dan BW, 50, menjalankan aksi mereka di Pasar Induk Kertek, Wonosobo, pada awal Juli lalu.
Dikatakan Sekar Arum menyadari uang yang digunakan untuk beramal tersebut terbilang palsu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.
Penemuan uang palsu salah satunya terjadi di gerai pengiriman dan penerimaan uang
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran uang palsu di Bogor berkedok dukun pengganda uang. Pelaku berinisial MP mencetak rupiah palsu menggunakan printer dan alat potong sederhana
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved