Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah berhasil menangkap empat orang terkait kasus produksi dan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Sehingga jumlah pelaku dalam kasus ini bertambah.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataan resmi pada Rabu (19/6).
Ade Ary menyebut bahwa keempat tersangka telah ditahan, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Baca juga : Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, 3 Orang Jadi Tersangka
Pertama, M Alias Mul berperan sebagai koordinator dalam proses produksi uang palsu. Dia bertugas mencari operator, mencari pekerja seperti I (masih dalam Daftar Pencarian Orang), F, Y, dan F untuk berbagai tugas terkait.
"Serta mencari sumber dana untuk biaya operasional produksi uang palsu, mencari pembeli, dan melakukan koordinasi dengan tim sebelumnya," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Sementara itu, FF membantu dalam pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Dia juga turut serta dalam penyusunan dan pengepakan uang palsu, serta memasang ikatan uang sebelum dikemas dalam plastik.
Baca juga : Ini Bentuk Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Jelang Idul Adha
YS Alias ustad, salah satu tersangka, bertanggung jawab dalam mencari lokasi Villa Sukaraja Sukabumi. Selain itu, dia juga membantu dalam penghitungan dan penataan uang palsu sebelum dikemas.
Tersangka keempat, F, bertugas mencari tempat produksi uang palsu setelah kontrak di Gunung Putri berakhir. F, yang diberi imbalan sebesar Rp500 juta, berhasil menemukan tempat produksi di Srengseng Raya Nomor 3, RT. 1 RW. 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Menurut Ade Ary, Firdaus menghubungi Umar (pemilik kantor akuntan publik) dan Mulyana (M) setuju untuk menyewakan tempat tersebut sebagai tempat produksi dan penyimpanan uang palsu pecahan 100 ribuan.
Baca juga : Tersangka Kabur, Korban Kasus Pemalsuan Surat Minta Polri Bertindak
Sementara itu, tersangka I, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bertugas sebagai operator mesin cetak GTO untuk mencetak uang palsu. Dia diberi gaji harian sebesar Rp1 juta dan bonus Rp100 juta setiap transaksi berhasil.
"Mereka juga terlibat dalam pemotongan uang palsu," tambah Ade Ary.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, pada Sabtu, 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang di Jakarta Barat (Jakbar) terkait kasus yang sama. Mereka diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar.
"Ade Ary Syam menjelaskan bahwa uang palsu tersebut siap diedarkan menjelang Idul adha 2024. Para pelaku menyamar aktivitas produksi uang palsu dengan menggunakan kantor akuntan," demikian keterangan yang disampaikan di Polda Metro Jaya. (Z-10)
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved