Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam video yang viral, di mana oknum "memutilasi" uang pecahan Rp100.000, menyambung satu bagian uang asli, dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu, bisa dikategorikan kriminal.
"Itu bisa dikategorikan kriminal apabila misalkan dia menganggap proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya. Jadi bukan main-main. Walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," kata Erwin, melalui keterangan video yang diterima, Sabtu (9/9).
Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: BI Catat Rupiah Stabil pada Rp15.320 per Dolar AS Pekan Ini
Tindakan kriminalitas tersebut menjadi hal yang sangat serius. Secara umum Erwin menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia.
Sebelumnya ramai di media sosial soal fenomena pecahan Rp 100 ribu mutilasi alias uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu. Beredar di X, ditunjukkan 4 lembar uang nominal Rp100 ribu yang dimutilasi. Video tersebut menarasikan bahwa uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu.
Baca juga: Rupiah Bisa Kembali ke Level Rp14.800an Selama Ada Dana Asing Masuk dan Investor Domestik yang Kuat
Korban yang mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi tersebut mengetahuinya setelah diberi tahu oleh pihak pegawai bank.
Ciri-cirinya, setiap lembar uang tersebut ada bagian yang disambung, antara uang asli dan uang palsunya, warna antara dua uang sambungan tersebut juga berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya, dan terlihat garis jahitan pada lembar uang mutilasi tersebut.
Uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.
"Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Erwin. (Z-3)
Langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat dan diraba.
PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
POLDA Metro Jaya menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan sampel dari uang palsu Rp22 miliar. Penyidik telah mengirimkan sampel sebanyak 1.000 lembar untuk dicek keasliannya.
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar.
Video Instagram viral oleh Eric Taylor (@dopedad_e) menyoroti perbedaan antara ayah yang "keren" dan ayah yang "payah" dalam konteks peran mereka di rumah.
SEBUAH video berisi petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok keluhkan banyakan peralatan dan mobil pemadam kebakaran yang rusak viral di media sosial.
Sebuah video seorang pengendara motor sedang membonceng sesosok mirip pocong di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pemilik kos menggerebek kamar penghuni kos yang dipenuhi sampah dan benda yang berserakan dimana-mana.
Polisi, pada Senin (15/7), mengamankan seorang pria yang diduga menembak seekor kucing dengan menggunakan pistol di wilayah Krobokan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bawaslu dinilai kecolongan setelah deklarasi dukungan kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap tokoh-tokoh dalam Pilkada 2024 menjadi viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved