ASN DKI Ketahuan Bawa Mobil Dinas dan Ganti Pelat Nopol, Pramono : Kita Sanksi

Mohamad Farhan Zhuhri
07/4/2026 16:48
ASN DKI Ketahuan Bawa Mobil Dinas dan Ganti Pelat Nopol, Pramono : Kita Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(MI/M Farhan Zhuhri)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan toleransi penyalahgunaan kendaraan dinas oleh ASN DKI Jakarta.

Ia mengaku telah melihat video yang viral terkait akan hal itu dan memastikan telah menjatuhkan sanksi ASN yang bersangkutan.

“Saya kebetulan lihat sendiri, dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan, termasuk identitas pelat kendaraan yang tidak boleh dimanipulasi.

"Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” ucap Pramono.

Politikus PDIP itu menegaskan, mengganti pelat kendaraan justru memperlihatkan adanya kesadaran pelanggaran oleh oknum ASN tersebut.

“Ketika dihadapkan aparat, kan kelihatan banget antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda tipis,” ujarnya.

Melanjutkan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan, penggunaan mobil dinas yang viral tersebut terjadi saat hari libur panjang dan bukan untuk perjalanan dinas formal.

“Berdasarkan laporan dari Kepala BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten kegiatan untuk promosi,” kata Uus.

Ia menyebut, kegiatan tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov DKI yang berada di Cimacan, Bogor.

Namun, persoalan utama bukan pada penggunaan kendaraan, melainkan perubahan pelat kendaraan dari merah menjadi putih.

“Yang jadi permasalahan, kendaraannya dirubah pelat menjadi pelat putih,” ungkap Uus.

Ia berujar ASN DKI yang terlibat diketahui berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pengelolaan Aset Daerah.

“Sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” kata dia.

Sebelumnya viral di media sosial, adanya video penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan di luar kedinasan.

Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi menghentikan sebuah mobil dengan pelat pribadi dengan nomor polisi B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor.

Polisi lantas menanyakan pelat asli mobil tersebut usai melakukan pemeriksaan kelengkapan surat. Setelah diperiksa pengemudi mobil akhirnya mengaku mengganti pelat mobil dinas. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya