Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan toleransi penyalahgunaan kendaraan dinas oleh ASN DKI Jakarta.
Ia mengaku telah melihat video yang viral terkait akan hal itu dan memastikan telah menjatuhkan sanksi ASN yang bersangkutan.
“Saya kebetulan lihat sendiri, dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan, termasuk identitas pelat kendaraan yang tidak boleh dimanipulasi.
"Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” ucap Pramono.
Politikus PDIP itu menegaskan, mengganti pelat kendaraan justru memperlihatkan adanya kesadaran pelanggaran oleh oknum ASN tersebut.
“Ketika dihadapkan aparat, kan kelihatan banget antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda tipis,” ujarnya.
Melanjutkan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan, penggunaan mobil dinas yang viral tersebut terjadi saat hari libur panjang dan bukan untuk perjalanan dinas formal.
“Berdasarkan laporan dari Kepala BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten kegiatan untuk promosi,” kata Uus.
Ia menyebut, kegiatan tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov DKI yang berada di Cimacan, Bogor.
Namun, persoalan utama bukan pada penggunaan kendaraan, melainkan perubahan pelat kendaraan dari merah menjadi putih.
“Yang jadi permasalahan, kendaraannya dirubah pelat menjadi pelat putih,” ungkap Uus.
Ia berujar ASN DKI yang terlibat diketahui berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pengelolaan Aset Daerah.
“Sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” kata dia.
Sebelumnya viral di media sosial, adanya video penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan di luar kedinasan.
Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi menghentikan sebuah mobil dengan pelat pribadi dengan nomor polisi B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor.
Polisi lantas menanyakan pelat asli mobil tersebut usai melakukan pemeriksaan kelengkapan surat. Setelah diperiksa pengemudi mobil akhirnya mengaku mengganti pelat mobil dinas. (Far/P-3)
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
PEMERINTAH Kabupaten Rejang Lebong disebut memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal itu diungkapkan UPTD PPD Provinsi Bengkulu.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat yang berada di dalam Kabinet Merah Putih untuk menggunakan Pindad Maung seperti yang ia gunakan sebagai kendaraan dinas.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI (ASN DKI) resmi mulai diterapkan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menindak tegas para seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang naik kendaraan pribadi pada hari Rabu.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penerapan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tidak akan mengganggu pelayanan publik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi isu obesitas yang ada di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan pentingnya hidup sehat
Rano akan memperkuat pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan ASN DKI berolahraga setiap Jumat pagi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved