Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar. Modal tersebut digunakan pelaku untuk membeli mesin cetak uang, alat penghitung uang, alat ultra violet dan lain sebagainya.
"Biaya modal kurang lebih Rp 300 juta yang mana peralatan tersebut untuk memproduksi uang palsu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6).
Awalnya produksi uang palsu ini dilakukan oleh pelaku di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Baru setengah jalan mereka pindah ke Sukabumi.
Baca juga : Polisi Sebut Uang Palsu di Jakarta Barat Dijual dengan Seperempat Harga
"Di daerah Gunung Putri produksi dilakukan M baru selesai 50 persen sewa gudang habis, maka para tersangka pindah ke vila Sukaraja, Sukabumi untuk dijadikan lokasi melanjutkan produksi tersebut sampai 100 persen," ujarnya.
Setelah selesai produksi, uang tersebut dibawa ke sebuah rumah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat. Namun, belum sampai diberikan kepada pemesan berinisial P, sindikat ini sudah tertangkap.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat. Keempatnya berinisial M alias Mul, Y, FF dan Firdaus (F). Kemudian, ada empat tersangka yang tengah diburu berinisial P, A, U, dan I.
Baca juga : Bongkar Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Mulanya tiga tersangka diringkus di Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Kemudian, ditangkap lagi F usai dilakukan pendalaman.
Polisi juga telah menyita mesin pencetak uang palsu di Vila wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengambil barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni.
Terpenting, polisi juga telah menyita uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu siap diedarkan jelang Idul Adha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.
(Z-9)
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved