Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12.750.000 dengan tersangka berinisial BGA, warga Kabupaten Pringsewu.
“Tim Tekab 308 Polda Lampung sudah lama melakukan pemantauan peredaran uang palsu ini, mulai dari bulan Januari (2024),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3).
Terduga pelaku sudah memasarkan uang palsu secara online tidak hanya di Provinsi Lampung, tetapi juga ke Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra, dan beberapa kota besar di Indonesia.
Baca juga : Diduga Diserang Hewan Buas, Warga Lampung Barat Ditemukan Tewas
Pelaku bekerja dengan modus menjual uang palsu ini melalui media online, dengan besaran untuk (senilai) Rp400 ribu uang palsu ini dijual dengan harga Rp135 ribu.
Pelaku ditangkap ketika ada pengembalian uang palsu di daerah Kalirejo, Lampung Tengah. “Tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga BGA. Dari sana tim kami bergerak menuju rumah pelaku di Pringsewu dan melakikan penggeledahan,” kata Umi.
Di rumah pelaku, polisi mendapatkan uang palsu total Rp12.750.000. Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer merk Epson, kertas HVS, tiga penggaris plastik, satu spidol, dan satu telepon selular yang digunakan untuk memasarkan uang palsu.
Baca juga : Polda Lampung Raih Tiga Anugerah Reksa Bandha
“Bersangkutan (pelaku) memfoto kopi dengan printer tersebut, kalau tingkat kemiripannya agak mirip, mungkin kalau kita bilang persenannya 45%.”
Umi menambahkan, motif pelaku mengedarkan uang palsu karena ekonomi, yakni untuk mendaptkan keuntungan pribadi.
Uang palsu yang diedarkan pelaku terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
“Kejadian (memasarkan uang palsu) ini sudah beberapa kali dilakukakn oleh terduga pelaku, ada yang di Bogor, Jawa Barat, Aceh juga, Sumatra, juga ada di Kediri dan Jawa Timur. Untuk beberapa kalinya yang bersangkutan lupa mungkin sangking banyaknya,” sebut Umi.
Umi mengutarakan pelaku akan dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Z-3)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat dan diraba.
PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
POLDA Metro Jaya menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan sampel dari uang palsu Rp22 miliar. Penyidik telah mengirimkan sampel sebanyak 1.000 lembar untuk dicek keasliannya.
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved