Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV Sumsel kembali melakukan penertiban masker untuk masyarakat di wilayahnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut, bahwa vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan setiap pelanggar prokes akan diberikan sanksi. Ada kemungkinan peningkatan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.
Kota Depok sudah pada PPKM level 4 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Razia tersebut dilakukan terhadap pengendara roda dua tak bermasker. Mereka dihentikan petugas dan diberikan saksi sosial serta denda.
TIM Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (13/1). Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar terjaring.
Dalam razia tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah warga berkendara yang tidak mengenakan masker. Bahkan juga banyak yang tidak mengenakan helm.
Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) perorangan terbanyak berasal dari area publik dengan 73.277 pelanggaran hingga Oktober 2021.
Sebagian besar pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker
Gerakan Mobil Masker dan kampanye protokol kesehatan menyasar wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
HASIL Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, memperlihatkan adanya penurunan kedisiplinan memakai masker di masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masker adalah kerja sosial dan denda administratif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi maksimal kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Warga yang terjaring razia masker mendapat sanksi denda dan membersihkan fasilitas umum.
Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker
Pengawasan protokol kesehatan ditingkatkan karena sejak beberapa hari ini terjadi lonjakan kasus positif covid-19 di Banda Aceh.
Warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi teguran dan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes.
Satpol) PP DKI Jakarta sejak berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari lalu hingga 26 Maret telah menindak 151.427 warga.
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi.
Daeng meminta aparat keamanan untuk menertibkan masker abal-abal yang tidak medical grade di lapangan, agar keamanan masyarakat dan tenaga medis terjamin.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved