Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi maksimal kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel operasi yustisia bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bahwa pengawasan dan penegakkan pelanggaran protokol kesehatan harus dimaksimalkan.
Sebabnya, saat ini Jakarta tengah dalam memasuki fase genting akibat meningkatnya kasus aktif covid-19. Per Selasa (15/6) jumlah kasus aktif di Jakarta bahkan sudah menyentuh angka 19 ribu orang.
"Kembali dengan yang sudah diarahkan kita maksimalkan agar efek jera. Misal denda masker itu Rp250 ribu ya akan kita berikan denda Rp250 ribu. Lalu untuk denda tempat usaha itu sampai Rp50 juta maksimalnya ya kita akan kenakan Rp50 juta," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/5).
Menurut dia, selama ini pengenaan sanksi merujuk pada Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan peraturan teknis turunannya yakni Pergub No 3 tahun 2021 di mana sanksi diberikan secara bertingkat.
Arifin menyebutkan sebelumnya, pihaknya masih memberikan toleransi kepada para pengusaha atau warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bila tidak mampu secara finansial.
"Ketika mereka melanggar tidak kita kenakan denda maksimal karena tidak mampu. Jadi mereka harus menandatangani pernyataan tidak mampu secara finansial," ungkapnya.
Satpol PP DKI juga sebelumnya tidak mengenakan denda secara maksimal karena bergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Namun kini, bila pelanggarannya masif, pihaknya tak akan segan untuk memberikan denda maksimal kepada para pengusaha yang membandel.
"Selama ini diberikan bertingkat. Kalau baru pertama akan diberikan teguran tertulis bagi pengusaha. Tapi juga dilihat dari pelanggarannya. Kalau pelanggarannya masif, jaga jaraknya, physical distancing tidak dilakukan, cek suhu tidak dilakukan, juga kapasitasnya melampaui, jam operasional melewati. Nah, yang seperti ini akan kita kenakan denda maksimal," tegasnya. (Put/OL-09)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved