Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ikuti Arahan Anies, Satpol PP: Pemberian Sanksi akan Maksimal

 Putri Anisa Yuliani
16/6/2021 10:44
Ikuti Arahan Anies, Satpol PP: Pemberian Sanksi akan Maksimal
Petugas mendata warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di di Bintaro, Jakarta.( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi maksimal kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel operasi yustisia bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bahwa pengawasan dan penegakkan pelanggaran protokol kesehatan harus dimaksimalkan. 

Sebabnya, saat ini Jakarta tengah dalam memasuki fase genting akibat meningkatnya kasus aktif covid-19. Per Selasa (15/6) jumlah kasus aktif di Jakarta bahkan sudah menyentuh angka 19 ribu orang.

"Kembali dengan yang sudah diarahkan kita maksimalkan agar efek jera. Misal denda masker itu Rp250 ribu ya akan kita berikan denda Rp250 ribu. Lalu untuk denda tempat usaha itu sampai Rp50 juta maksimalnya ya kita akan kenakan Rp50 juta," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/5).

Menurut dia, selama ini pengenaan sanksi merujuk pada Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan peraturan teknis turunannya yakni Pergub No 3 tahun 2021 di mana sanksi diberikan secara bertingkat.

Arifin menyebutkan sebelumnya, pihaknya masih memberikan toleransi kepada para pengusaha atau warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bila tidak mampu secara finansial.

"Ketika mereka melanggar tidak kita kenakan denda maksimal karena tidak mampu. Jadi mereka harus menandatangani pernyataan tidak mampu secara finansial," ungkapnya.

Satpol PP DKI juga sebelumnya tidak mengenakan denda secara maksimal karena bergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Namun kini, bila pelanggarannya masif, pihaknya tak akan segan untuk memberikan denda maksimal kepada para pengusaha yang membandel.

"Selama ini diberikan bertingkat. Kalau baru pertama akan diberikan teguran tertulis bagi pengusaha. Tapi juga dilihat dari pelanggarannya. Kalau pelanggarannya masif, jaga jaraknya, physical distancing tidak dilakukan, cek suhu tidak dilakukan, juga kapasitasnya melampaui, jam operasional melewati. Nah, yang seperti ini akan kita kenakan denda maksimal," tegasnya. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya