Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 mengupayakan agar 55% penduduk di kota metropolitan ini menggunakan transportasi publik.
"Tujuan pembangunan yang akan dicapai yaitu menciptakan kota yang berorientasi transit dan digital," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, di Jakarta, Kamis (1/8).
Budi mengatakan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga berupaya agar 55% penduduk dapat menggunakan transportasi massal ketika bepergian atau beraktivitas sehingga kemacetan dan polusi udara dapat dikendalikan.
"Kami ingin mewujudkan 55% perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik serta mendukung pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital," tuturnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, dalam Raperda RTRW 2024-2044, Pemprov DKI juga berupaya menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan mandiri.
Menurut dia, lingkungan mandiri yang dimaksud, yaitu dengan mengembangkan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh serta memenuhi kebutuhan dasar di seluruh Jakarta.
"Kami juga ingin mewujudkan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan Bodetabekjur (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) melalui kota yang adaptif, terhadap ancaman perubahan iklim pengendalian rumah kaca dan lainnya."
Budi menambahkan, khususuntuk wilayah pesisir dan Kepulauan Seribu, Pemprov DKI juga akan mengembangkan serta mewujudkan kawasan keberlanjutan dengan ekonomi kelautan serta meningkatkan pariwisata. "Raperda RTRW ini juga mengakomodir proyek strategis nasional," katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan bahwa Raperda RTRW itu selanjutnya akan dibahas DPRD dan nantinya akan diparipurnakan kembali. "Setelah kami terima nantinya raperda tersebut selanjutnya akan
dibahas oleh dewan," ujar Zita. (Ant/J-2)
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved