Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem mengutamakan latar belakang untuk pencalonan kepala daerah.
"Urusan ada parpol yang mencalonkan mereka yang pernah jalani masa hukuman, kasus korupsi, kita kembalikan pada masyarakat, apakah dipilih atau tidak," terang dia.
Saat rapat bersama Presiden, KPU mengusulkan larangan itu. Kini, KPU justru terjebak pada waktu yang mendesak.
Alasannya, penyelenggara pesta demokrasi ini enggan berpolemik tentang isu tersebut karena bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.
Pemetaan dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS).
Jika memang aturan yang membolehkan eks koruptor maju pilkada hendak diubah, paling tidak diubah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Bukan dengan peraturan KPU.
Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, KPU bergeming melarang mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Lucius juga menyayangkan uji materi tersebut dikabulkan, lantaran Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.30/PUU-XVI/2018.
Salah satu di antara caleg eks koruptor Gerindra itu adalah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik, yang kini juga aktif di pimpinan DPRD Jakarta. Menurut Dasco, ada pertimbangan khusus yang membuat Gerindra tidak mencoret mereka dari daftar caleg. Mulai dari kader tersebut berkelakuan baik hingga tidak pernah merusak citra partai.
Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini antara lain terkait hak dasar seseorang di bidang politik.
Pun demikian, Fadli enggan jika partainya disebut sebagai partai yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Ia membantah jika ada anggapan yang menyebut Partai Gerindra sebagai paling banyak mencalonkan eks napi korupsi.
Ia mengaku sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), PKB telah mengeluarkan seluruh kader yang berstatus mantan napi koruptor. Meski demikian, dirinya mengaku seluruh pihak harus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA sebagai produk hukum.
Menurut Donal ada perdebatan hukum dalam putusan MA yang dinilai melabrak pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya hal tersebut perlu bisa dilakukan mengingat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan 20 September mendatang. Dengan begitu proses revisi PKPU yang bisa berjalan sehingga tidak melewati jadwal penetapan tersebut.
Donal menyatakan bisa saja MA berkontribusi membangun Pemilu yang berintegrits dengan memutus Judicial Review (jJR) PKPU tersebut untuk disahkan.
Arief menuturkan dalam melakukan revisi, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Setelah itu KPU harus memastikan bahwa hasil dari konsultasi tersebut sudah sesuai catatan.
Adanya penundaan yang dilakukan oleh pihaknya didasari oleh aturan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK. Dalam aturan tersebut dijelaksan uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara manakala ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya tengah diproses di MK.
Meski PKPU itu telah diundangkan namun tanpa pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), KPU tetap akan memberlakukan peraturan tersebut.
"Semangat KPU sama dengan kami. Tetapi, dalam praktiknya alangkah baiknya sesuai dengan norma yang ada," tegasnya.
Terakhir, kita akan gunakan hak DPR yakni hak angket
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved