Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KESIAPAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 akan diukur melalui tahap verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. Tahap tersebut akan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2020.
Ironisnya Peraturan KPU (PKPU) mengatur pelaksanaan pilkada di masa bencana non-alam covid-19 tak kunjung diundangkan. Padahal dalam payung hukum itu mengatur protokol kesehatan yang akan diimpelementasikan petugas pemilu.
"Suatu preseden buruk karena hingga beberapa hari menjelang dimulainya verifikasi faktual dukungan calon perseorangan peraturan KPU belum disahkan," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (22/6).
Titi menyakini pengesahan peraturan yang terbilang mepet akan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kesiapan dan kapasitas petugas pemilihan dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pilkada di tengah pandemi covid-19 diragukan.
Baca juga: Kampanye Pilkada Perlu Ruang Memadai
Padahal salah satu asas penyelenggaraan pilkada adalah berkepastian hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (PDKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dam pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berbunyi, berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau regulasinya saja belum siap, lantas jajaran penyelenggara dan para pemangku kepentingan pilkada harus merujuk kepada aturan main yang mana," tanyanya.
Kondisi tersebut akan berdampak domino terhadap kesiapan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkaada. Hal itu akan makin membuat masyarakat ragu bahwa pilkada ini bisa terselenggara dengan aman dan tak akan mengganggu kesehatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Apabila persiapan dan pelatihannya sangat mepet, maka sangat besar kemungkinan eksekusinya di lapangan tidak akan maksimal," imbuhnya. (A-2)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved