Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Tri Subarkah
07/7/2024 19:00
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Plt KPU Mochamad Afifuddin (kanan) berbincang dengan Anggota KPU August Mellaz(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak menampik bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik. Kendati demikian, lembaga tersebut memastikan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan.

Anggota sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengatakan, terlepas dari putusan DKPP terhadap Hasyim, pihaknya sudah mempersiapkan program dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab, itu merupakan mandat dari undang-undang.

"Saya kira dengan situasi ini, tentu kita tidak bisa menafikan, pasti ada sentimen negatif," kata Mellaz kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).

Baca juga : Hasyim Dipecat, KPU Pastikan Pilkada Serentak tidak Terganggu

Pekerjaan pertama yang dilakukan KPU pasca-pemberhentian Hasyim adalah menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI pada Kamis (4/7). Mellaz mengatakan, penetapan Afifuddin dilakukan secara aklamasi oleh enam anggota KPU RI yang tersisa.

Menurut Mellaz, proses penetapan ketua definitif dan penggantian antarwaktu (PAW) posisi Hasyim di KPU RI saat ini berada di Presiden dan Komisi II DPR RI. Sementara, pekerjaan lain yang mesti dikerjakan oleh KPU RI berikutnya adalah proses perancangan sejumlah peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan-tahapan pilkada.

"Kami ingin menegaskan ke publik, kami tidak bisa sangkal bahwa putusan DKPP pasti akan berdampak ke lembaga. Tapi secara organisasi, kolektif kolegial, yang kami saat ini pegang sebagai mandat, tetap berjalan dengan baik," pungkasnya. (Tri/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya