Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo bakal melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih Al Haris-Abdullah Sani, Rabu (7/7) sore. Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Pukul 15.00 WIB," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Heru memastikan pelantikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tamu yang diundang sangat terbatas.
"Menteri yang hadir hanya dua dan yang akan dilantik (Al Haris-Abdullah Sani)," ujar dia.
Baca juga: Puan Minta RAPBN 2022 Antisipasi Ketidakpastian Pandemi Covid-19
Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 berlangsung pada 27 Mei 2021. Logistik untuk PSU dilaksanakan di 88 TPS di lima kabupaten di Jambi mulai didistribusikan.
PSU itu merupakan amanat dari ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU tersebut menentukan pemenang kompetisi antara tiga calon gubernur dan calon wakil, Cek Endra-Ratu Munawaroh, Fachrori Umar-Syafril Nursal, dan Al Haris-Abdullah Sani.
Hasilnya, Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Sedangkan Cek Endra-Ratu Munawaroh meraih 587.918 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal meraup 381.634 suara. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved