Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyinggung soal putusan pengadilan di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.
Putusan tersebut diketok pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, yakni penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen.
Bagja mengakui, adanya putusan MA di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi putusan tersebut ke dalam Peraturan (PKPU) Nomor 8/2024 mengenai pencalonan.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Kami sampaikan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan tersebut. Ada masalahnya karena putusan MA tersebut di tengah tahapan," terangnya dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, (9/7).
Oleh sebab itu, Bagja akan mengusulkan agar ke depannya, tidak ada lagi putusan pengadilan di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sewajar dan sebijaknya, tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan, karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan juga pilkada ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, ia sempat menjelaskan permasalahan yang timbul akibat Putusan MA Nomor 23 itu adalah tidak diperhitungkannya bakal pasangan calon perseorangan alias independen. Menurut Bagja, pengakomodiran putusan MA oleh KPU hanya ditujukan bagi bakal pasangan calon yang diajukan partai politik saja.
Bagja mengatakan, akan ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23. Calon independen, misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa dirugikan. Bagi Bagja, potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
penilaian kritis berbasis akademis itu dinilai perlu, supaya penegakan hukum tetap dalam koridor.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved