Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ATURAN metode kampanye dalam pilkada yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) diharapkan tidak terlampau membatasi, terutama terkait dengan alat peraga kampanye (APK) dan pertemuan dengan pemilih.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengemukakan hal itu, di Jakarta, kemarin. “Agar tetap ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan,” imbuhnya.
Komisi II DPR rencananya akan membahas PKPU Pilkada Serentak 2020 terkait dengan protokol kesehatan covid-19, pada hari ini. Zulfikar mengatakan dalam PKPU Pilkada menyebutkan metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang.
Menurut dia, tiap kali pertemuan dengan 20 orang tersebut terlalu sedikit. Akibatnya, daya jangkau kampanye menjadi sangat terbatas.
“Menurut hasil survei para konsultan politik dan berdasar pengalaman, menunjukkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan dan aspirasi yang disampaikan,” tuturnya.
Zulfikar menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, maupun frekuensi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini pilkada serentak 2020 akan melahirkan pemimpin kritis yang mampu menghadapi kondisi krisis seperti wabah covid-19. “Bukan pemimpin biasa karena kondisinya berbeda,” kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan persnya, kemarin.
Ia menambahkan, pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 ini juga diharapkan mampu membangkitkan optimisme untuk bergerak bersama menghadapi kenormalan baru. Tentunya, tambah dia, dengan dilengkapi pemahaman ilmu pengetahuan dan protokol kesehatan yang ketat. (Che/Ant/P-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved