Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, meminta Bawaslu daerah mematangkan persiapan pengawasan verifi kasi faktual (verfak) pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tahapan ini akan dimulai pada 24 Juni hingga 29 Juni 2020.
Dia mengatakan saat ini memang peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam masih dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Namun, Abhan menegaskan tidak ada alasan bagi pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya sebelum terbit PKPU terbaru.
“Saya kira PKPU-PKPU yang ada masih menjadi norma hukum dan menjadi pedoman kita. Misalnya, PKPU Nomor 18/2019 tentang Pencalonan masih menjadi pedoman kita melakukan pengawasan dan perbawaslu pengawasan pencalonan ditambah surat edaran KPU yang dikeluarkan 19 Juni kemarin (masih jadi pedoman),” ungkapnya dalam keterangan resmi seusai Rakornas Daring Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020 di Jakarta, kemarin.
Selain itu, juga ada tambahan tugas para pengawas pemilu di tingkatan ad hoc (sementara) dalam tahap verfak kali ini. Selain mengawasi tahapan elektoral, para pengawas pemilu juga harus mengawasi hal-hal yang bersifat nonelektoral berupa memastikan protokol kesehatan covid-19 dipakai para petugas KPU ketika melakukan tahapan elektoral. *“Karena itu (protokol covid-19) menjadi bagian dari regulasi, maka juga menjadi bagian yang harus diawasi,” tegas Abhan.
Dia juga meminta pada tahapan pilkada kali ini ada koordinasi pengawasan yang masif antara divisi pengawasan dan sosialisasi, divisi penyelesaian sengketa, serta divisi penindakan.
Alasannya, pengawasan khususnya verfak pencalonan berpotensi memunculkan sengketa proses di Bawaslu. “Saya kira perlu adanya koordinasi dalam pengawasan antara tiga divisi ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemilih yang terpapar covid-19 difasilitasi mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berdasarkan PKPU.
“KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi pemilih yang bersangkutan,” kata Arief.
Anggaran
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebagian besar dana tambahan akan digunakan untuk pene rapan protokol pencegahan covid-19 dari tahap awal pilkada hingga penghitungan selesai dilakukan.
“Komisi II DPR mendesak pemerintah segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR, Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, kemarin.
Saan mengatakan Komisi II dan Kemendagri telah menyetujui rancangan PKPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk dapat membuat PKPU itu terlaksana dengan baik, dibutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Saan juga mengatakan Komisi II DPR meminta KPU berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di setiap daerah agar menjamin ke sehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. (Pro/Ant/P-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved