Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA negara Denmark, Lars Christensen terpidana kasus penistaan agama, Minggu (28/11) dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Singaraja Bali, setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.
Haikal Hassan dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama M Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
Polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte serta empat orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.
Hingga kini permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono belum dikabulkan oleh NCB Interpol.
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Pihaknya, lanjut Rusdi, akan memastikan setiap rutan dipastikan menjamin hak-hak dari para tahanan yang mendekam.
Pemeriksaan Napoleon dilakukan pada Selasa (21/9). Mantan Kadiv Hubinter tersebut diperiksa sejak siang hingga malam hari, pukul 23.00 WIB.
Polisi pun menyebut permintaan Napoleon tersebut dituruti petugas yang berpangkat Bintara merasa harus menuruti perintah napi yang berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen itu.
Hakim Tunggal Anry Widio Laksono menyebut , Muhammad Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan menyangkut perkara dugaan tindak pidana penodaan agama.
Polri menyebut Irjen Napoleon sendiri yang menyiapkan kotoran manusia tersebut.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dan juga sipir atau petugas rutan.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Anry."
YouTuber yang menjadi tersangka kasus penistaan agama itu telah melaporkan pelaku penganiayaan terhadap dirinya selama berada di Rutan Bareskrim Polri.
Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yahya kembali ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan. Namun, Yayok menuturkan Yahya harus tetap minum obat.
Adapun saksi ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tafsir agama. Pengajuan pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan pekan depan.
BARESKRIM Polri saat ini masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved