Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Muhammad Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan terhadap simbol agama melakukan upaya hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri.
"Pagi ini permohonan praperadilah telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Alkatiri selaku kuasa hukum Yahya Waloni, hari ini.
Menurut dia, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Soroti Keramaian Tempat Wisata, Sandiaga Ingatkan warga Tidak Euforia
Sementara kliennya, kata Alkatiri lagi, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang 'Bible' Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah umat Muslim (eksklusif).
"Dalam ceramahnya, beliau (Yahya Waloni, Red) menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli, Red)," ujar Alkatiri.
Kajian di tempat khusus ini, kata Alkatiri, yang dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan kliennya dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut dia, seharusnya yang dikenakan pasal ini adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan. Begitu pula dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama yang disangkakan kepada Yahya Waloni.
"Dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," katanya pula.(Ant/OL-4)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Yahya tidak ingin video ceramahnya, yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Anry."
Yahya kembali ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan. Namun, Yayok menuturkan Yahya harus tetap minum obat.
BARESKRIM Polri saat ini masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved