Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan pelanggaraan UU ITE dan penistaan agama, yakni Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, mengalami penganiayaan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Kece dianiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (17/9).
Baca juga: Soal Muhammad Kece, Polisi: Faktanya Jelas, Arahnya Ke mana
Rusdi menyebut Kece diduga mendapatkan penganiayaan selama berada di dalam sel atau kamar rumah tahanan. Adapun Kece telah melaporkan seseorang yang diduga pelaku penganiayaan. Laporan pada 26 Agustus 2021 itu terdaftar dengan nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.
Selanjutnya, polisi bakal mendalami kejadian yang dialami Kece. Dengan begitu, bisa ditentukan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. "Memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan. Kita tunggu saja untuk menentukan tersangka," imbuh Rusdi.
Baca juga: Polisi Selidiki Aliran Dana Konten Youtube Muhammad Kece
Diketahui, Muhammad Kece ditangkap pada 24 Agustus lalu di wilayah Kuta Utara, Bali. Lokasi tersebut merupakan tempat persembunyian sang YouTuber.
Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait pernyataannya yang dinilai melukai hati umat beragama. Dia pun terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yakni, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.(OL-11)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved