Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Bakal Periksa Kembali Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/10/2021 12:05
Polisi Bakal Periksa Kembali Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.(MI/Susanto)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace.

"Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," tutur Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (4/10).

Namun, kata Andi, rencana kembali melakukan pemeriksaan terhalang lantaran belum dapat izin Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Tak Bayar Uang Rp6 Triliun, Lawyer: Bentjok Sudah Tak Punya Apa-apa Lagi 

Andi menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada MA.

"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte serta empat orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Adapun napi yang jadi tersangka selain Napoleon, yakni DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Irjen Napoleon sendiri merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Yang pasti, penetapannya sebagai tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Napoleon diduga menganiaya Kace di dalam rutan. Dia diduga memukul dan melumuri Kace dengan kotoran manusia yang disiapkannya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya