Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni. Video ceramah tersebut yang diduga mengadung unsur penistaan agama.
Dalam ceramah itu, Yahya menyebutkan bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas video tersebut kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi.
"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Seperti diketahui, dalam kasus ini baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim, yakni Yahya Waloni. Ia merupakan seorang yang merupakan sosok terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.
Namun demikian, pemilik akun tersebut belum diketahui. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.
Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena sakit dan mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu.
"Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya," jelasnya.
Sebagai informasi, sudah lima hari Waloni mendapat perawatan. Meski demikian, kondisi kesehatannya diklaim terus membaik oleh tim dokter.
RS Polri menyatakan dalam waktu dekat akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kepada Bareskrim sehingga proses hukum dalam dilanjutkan. Namun, belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan.
"Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Selasa (31/8).
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada Agustus. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, (27/4).
Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun. (OL-13)
Baca Juga: KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Yahya tidak ingin video ceramahnya, yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Anry."
Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yahya kembali ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan. Namun, Yayok menuturkan Yahya harus tetap minum obat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved