Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni telah dikembalikan ke Bareskrim Polri setelah sempat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena sakit jantung.
Yahya dipulangkan setelah dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat Yahya.
Baca juga: Gugatan Cerai di Depok Meningkat Selama Pandemi
"Sudah, sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," papar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto, Sabtu (4/9).
Maka, Yahya kembali ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan. Namun, Yayok menuturkan Yahya harus tetap minum obat.
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (OL-6)
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Yahya tidak ingin video ceramahnya, yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.
"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Anry."
Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BARESKRIM Polri saat ini masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved