Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIDANG etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar mulai pekan depan. Total, ada tiga permasalahan yang menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ketua nonaktif Firli Bahuri.
Korban pemerasan sejatinya tidak akan diproses hukum, dengan catatan ia tidak menerima manfaat dari kondisi itu.
KETUA KPK nonaktif Firli Bahuri tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya Firli menjalani pemeriksaan selama berjam-jam atas dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Saat ditanya alasan Firli tidak ditahan, Arief tidak menjawab. Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB.
Pada pemeriksaan-pemeriksaan ebelumnya, Firli tidak melewati akses tersebut. ia diyakini melalui akses khusus untuk menghindari wartawan.
Syamsuddin merasa permintaan keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik Firli sudah cukup. Dewas tinggal menggelar rapat untuk menentukan putusan dalam perkara itu.
Aset itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik purnawirawan jenderal.
BEREDAR informasi penggeledahan salah satu aset milik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Mentan SYL.
DEWAN Pengawas (Dewas) rampung memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi kewenangan penyidik.
Surat panggilan telah dilayangkan dan diterima oleh pihak Firli pada Minggu (3/12). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri.
Dewas KPK melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua nonaktif Firli Bahuri.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Sahroni, ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus oknum aktif atau pensiun, akan sangat menjadi perhatian masyarakat.
Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai keberanian dan independensi Agus serta KPK saat itu tidak terlepas dari UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang belum direvisi
Harun mengatakan Firli kerap membocorkan informasi OTT saat masih menjabat sebagai deputi penindakan di KPK. Kelakuan itu kerap membuat penyelidik kesusahan menangkap pihak berperkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri baru diberhentikan tetap setelah menjadi terdakwa. Dia kini baru menyandang status tersangka
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved