Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI merespons desakan untuk segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polri menyebut proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
Ketika ditanya akan dipanggil kembali atau tidak Firli dalam melengkapi berkas ini, Truno tidak menjawab lugas. Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan akan menyampaikan bila ada informasi terbaru.
Baca juga : Firli Bahuri Sudah Sepatutnya di Tahan
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Terakhir, dia memastikan Polri komitmen dan konsisten akan menyampaikan setiap progres kasus kepada awak media. Di samping itu, dia juga berterima kasih kepada pewarta yang telah melakukan kontrol sosial atas penyidikan kasus yang melibatkan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Desakan penahanan Firli muncul setelah dia mangkir pada panggilan pemeriksaan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Padahal, pemeriksaan itu sejatinya untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan
Salah satu desakan penahanan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai sudah sepatutnya Firli Bahuri ditahan. Sebab, penetapan tersangka sudah sah berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apalagi yang ditunggu," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Namun, Yusuf memandang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menahan Firli karena ingin memastikan berkas di JPU tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Agar seefektif mungkin bisa P-21 atau lengkap.
Baca juga : Lemkapi: Polisi Pasti Punya Pertimbangan untuk tidak Menahan Firli
"Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
(Z-9)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved