Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK pihak mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memproses hukum para pemberi pungutan liar (pungli) di rutan KPK. KPK menjelaskan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam kategori pemerasan, karena itu pemberi pungli tak bisa diproses hukum.
“Dugaan yang kami sangkakan kepada 15 tersangka yang kami tahan hari ini adalah pasal 12 e yaitu pemerasan. Asumsinya kalau diperas maka tidak ada istilah penerima dan pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.
Ghufron mengatakan pemberi baru bisa diproses hukum jika kasusnya penyuapan. Karenanya, dalam kasus ini KPK cuma memproses hukum para penerima pungli di rutan.
Baca juga : Ini Alasan KPK Asingkan Tersangka Pungli ke Rutan Polda Metro Jaya
“Tetapi yang kami sangkakan ini adalah pemerasan, kenapa diperas, karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini itu yang kemudian memaksa orang memberi sesuatu,” ucap Ghufron.
Ghufron memastikan ada unsur pemaksaan dalam kasus pungli di rutan ini. Sebab, bakal ada hukuman bagi tahanan yang tidak memberikan.
“Kalau tidak diberi, atau kalau tidak memberi kepada petugas ini, sebagaimana disampaikan tadi, tugasnya untuk membersihkan piket jaga, piket kebersihan diperlama, isolasinya diperlama, yang begitu itu tindakan pemerasan,” ujar Ghufron.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
(Z-9)
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
Petugas Rutan rutin memeriksa barang yang dibawa pengunjung atau pengantar untuk mencegah masuknya benda terlarang.
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, KPK membuka layanan khusus kunjungan tahanan.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved