Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADUAN terkait dugaan pemerasan terhadap saksi senilai Rp3 miliar oleh seorang Jaksa KPK berinisial TI harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya kasus tersebut sempat masuk ke Dewan Pengawas KPK, namun hanya dilimpahkan ke Pimpinan KPK untuk diselesaikan.
"KPK mau tidak mau harus menyelidiki perkara ini karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara instansi asal. Misalnya Kejaksaan Agung saya rasa gak mau mengurusi karena ini kejadian waktu masih di KPK. KPK harus cepat, kalau ada tindak pidana diproses hukum dan dibawa ke pengadilan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu (30/3).
Boyamin menyayangkan bahwa aduan tersebut tidak ditangani Dewas KPK. Padahal, bila Dewas bertindak cepat, laporan itu bisa segera didalami sebelum oknum jaksa TI kembali ke instansi asalnya.
Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
Dewas, kata dia, malah melimpahkan aduan tersebut ke Pimpinan KPK yang ternyata juga lamban menanganinya. "Terus terang menyayangkan sikap dari Dewas yang menelantarkan perkara. Mestinya bisa ditangani tapi malah tidak ditangani malah diberikan ke pimpinan KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan bahwa aduan tersebut masih beririsan dengan perkara lainnya di KPK. Salah satunya adalah kasus makelar MA Dadan Tri Yudianto yang dalam persidangan menyebutkan adanya pemerasan saksi.
"Baik Dewas maupun penyidik tidak gercep dalam isu permintaan uang kepada saksi atau pun bahkan calon tersangka dan terkait dengan pernyataan Dadan pada saat persidangan di Tipikor yang dia dimintai 6 juta dolar oleh oknum siapa ini?," kata dia. (Z-6)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved