Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEGIAT Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kecewa akan Polda Metro Jaya yang sampai saat ini tak kunjung menyelesaikan kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Inilah anehnya Polda Metro, mempertontonkan buruknya penegakan hukum," kata Herdiansyah, Senin (22/7).
Herdiansyah mengatakan sudah mencurigai kasus Firli tidak akan tuntas. Dia mengendus akan terjadi tukar menukar alias barter perkara antara KPK dan Polda Metro.
Baca juga : Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan
"Kasus Firli pada akkhirnya "sengaja" diendapkan dan dibiarkan menguap begitu saja," ujar pakar hukum dari Universitas Mulawarman itu.
Akibat penegakan hukum yang tak beres ini, citra polisi disebut benar-benar buruk di mata publik. Maka itu, dia mewajarkan bila kepolisian kehilangan public trust atau kepercayaan masyarakat.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu setinggi 0,85 meter.
Baca juga : Soal Berkas Firli Bahuri yang Tak Kunjung Lengkap, Kapolda: Tenang Saja
Setelah diteliti dan dinilai belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembangkan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini, berkas itu masih di tangan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat merespons mengenai perkembangan berkas perkara Firli. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan JPU terkait pemenuhan berkas perkara tersebut.
Baca juga : Polda Metro Tak Akan Tahan Firli Bahuri Sampai Pemilu Usai
"Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Dia tidak memastikan target pelimpahan kembali berkas perkara Firli. Dia hanya menyebut secepatnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya 19 Januari
Namun, hingga sebulan berlalu belum ada perkembangan dari kasus yang menjerat eks pimpinan KPK ini. Terutama, pengembalian berkas perkara ke Kejati DKI, agar Firli Bahuri segera disidang. Terlebih, SYL sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus yang ditangani KPK.
Sebagai info, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Firli tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Teranyar, dia tertangkap kamera tengah bermain badminton.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved