Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang hingga kini berjalan ditempat.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, lambatnya penanganan kasus Firli tersebut tentunya dapat mengancam profesionalitas penyidik dalam melakukan pemeriksaan suatu perkara.
"Jadi ketika kita bandingin dengan kasus yang lain begitu cepat, tetapi kasus Firli yang sudah terang benderang begitu lambat. Ini tentu dapat melanggar profesionalitas penyidik dan ancamannya juga terhadap profesionalitas dari penyidik itu sendiri dalam memeriksa perkara," kata Julius kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3).
Baca juga : ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri
Oleh karena itu, Julius mengatakan, tujuan pihaknya datang ke Mabes Polri untuk mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memonitor para penyidik yang menangani kasus Firli tersebut.
Hal itu dilakukan guna kasus pemerasan tersebut dapat dipercepat segala bentuk pengambilan kewenangannya oleh penyidik, termasuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Tanggung jawab penyidik itu ada di Kapolri, makanya kita mendorong Kapolri untuk memonitor langsung kasus ini. Satu-satunya kewenangan untuk memastikan durasi pemeriksaan adalah penahanan. Dalam konteks upaya paksa penahanan penyidik dibatasi waktu dan tidak boleh melampaui batas waktu itu," ujarnya.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Ke Kapolri Karena Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menilai bahwa sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, proses hukum terlihat jalan di tempat.
Jika dihitung, sudah 100 hari proses hukum terhadap Firli tidak ada perkembangan. Diketahui, Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.
"Hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik bahkan hingga tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," kata Kurnia.
Baca juga : ICW Menilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Kurnia menilai perlu ada campur tangan Kapolri untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi penyidik terkait kasus pemerasan Firli. Terlebih, saat ini berkas penyidikan Firli belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli," ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia menilai jika Kapolri turun tangan, maka bisa memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli.
"Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen anti korupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat. Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di kepolisian," ujar Kurnia. (Z-8)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved