Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah, tutur Anis, perlu kreatif dalam menciptakan peluang peningkatan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah.
Rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap instansi pendidikan berpotensi mempengaruhi upaya-upaya pemulihan yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Perhimpunan Pergerakan Indonesia memandang rencana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah adalah kebijakan yang tidak bijak dan tidak tepat.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Willy Aditya mengatakan fraksinya solid menentang rencana Kementerian di bawah Sri Mulyani tersebut.
SETELAH relaksasi PPnBM peningkatan terjadi cepat sekali, pemesanan Honda City Hatchback sejak pertama kali diluncurkan hingga saat ini mencapai 3.000 unit.
Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respons negatif dari para pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam rencana pemerintah yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.
Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait revisi UU KUP, yang memasukkan poin PPN sembako.
Pada 2016 rasio perpajakan berada di angka 10,37%, turun di 2017 menjadi 9,89%, naik di 2018 menjadi 10,24%, lalu turun di 2019 menjadi 9,76%, dan kembali turun di 2020 menjadi 8,33%.
PEMERINTAH berwacana untuk mengenakan PPN pada bahan pangan. Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi di tengah pandemi saat daya beli masyarakat anjlok.
PENGENAAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan mendorong laju inflasi tahun ini dan tahun depan.
Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok patut dipertanyakan dari nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima.
Kebijakan itu dinilai tidak hanya meningkatkan harga pangan dan mengancam ketahanan pangan, namun juga berdampak buruk pada perekonomian nasional.
IKATAN Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
Keringanan pajak di sektor properti berlaku hingga Agustus 2021 ini sangat menguntungkan bagi pengembang yang mempunyai unit properti (rumah, ruko, dan apartemen) yang sudah terbangun 100%.
Saat ini mengemuka wacana penaikkan tarif PPN oleh pemerintah sejalan dengan langkah pemerintah menerapkan disiplin fiskal
RENCANA pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan (2022) akan menekan daya beli masyarakat. Sebab akan berimbas pada kenaikan harga-harga barang.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tingginya transaksi elektronik yang dilakukan demi pencegahan penyebaran covid-19 perlu untuk dikenai pajak.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved