Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta pemerintah untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Dia menyebut tidak ada urgensi penaikan PPN, apalagi di tengah situasi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit dengan daya beli yang rendah.
"Saya lebih memilih untuk membatalkan rencana kenaikan PPN dibandingkan dengan menunda. Tidak ada urgensi menaikkan PPN menjadi 12%," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).
Nailul menegaskan bahwa dalam UU tidak disebut secara rinci bahwa tarif PPN harus ditetapkan 12%. Regulasi yang ada hanya memberi batasan penetapan tarif PPN dengan kisaran 10-12%.
Baca juga : Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
"Dalam beleid pun tercantum tarif PPN bisa ditetapkan mulai dari 10-15%. Tidak diharuskan naik menjadi 12%," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah menambah beban masyarakat dengan menaikan tarif PPN. Pemerintah perlu mengkaji dan mempertimbangkan situasi saat ini agar ekonomi bisa kembali pulih.
"Masyarakat saat ini sedang terhimpit, terutama kelas menengah kita yang sudah mulai mengalami penurunan daya beli. Mereka ingin digencet lagi dengan kenaikan PPN jadi 12%, daya beli mereka semakin turun. Jadi saya rasa lebih tepatnya pembatalan rencana penetapan tarif PPN menjadi 12%," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% ke dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Akan tetapi penetapan tarif PPN tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dalam negeri.
(z-9)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved