Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta pemerintah untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Dia menyebut tidak ada urgensi penaikan PPN, apalagi di tengah situasi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit dengan daya beli yang rendah.
"Saya lebih memilih untuk membatalkan rencana kenaikan PPN dibandingkan dengan menunda. Tidak ada urgensi menaikkan PPN menjadi 12%," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).
Nailul menegaskan bahwa dalam UU tidak disebut secara rinci bahwa tarif PPN harus ditetapkan 12%. Regulasi yang ada hanya memberi batasan penetapan tarif PPN dengan kisaran 10-12%.
Baca juga : Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
"Dalam beleid pun tercantum tarif PPN bisa ditetapkan mulai dari 10-15%. Tidak diharuskan naik menjadi 12%," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah menambah beban masyarakat dengan menaikan tarif PPN. Pemerintah perlu mengkaji dan mempertimbangkan situasi saat ini agar ekonomi bisa kembali pulih.
"Masyarakat saat ini sedang terhimpit, terutama kelas menengah kita yang sudah mulai mengalami penurunan daya beli. Mereka ingin digencet lagi dengan kenaikan PPN jadi 12%, daya beli mereka semakin turun. Jadi saya rasa lebih tepatnya pembatalan rencana penetapan tarif PPN menjadi 12%," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% ke dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Akan tetapi penetapan tarif PPN tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dalam negeri.
(z-9)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved