Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.90/2025, disebutkan bahwa PPN akan ditanggung oleh pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2027 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor properti serta menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," seperti dikutip dari PMK tersebut, Senin (5/1)
Lalu, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025. Namun ada syarat yakni fasilitas PPN DPT diberikan dengan dasar pengenaan pajak DPP maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Itu hanya berlaku bagi pembelian rumah baru siap huni atau belum ada pindah tangan kepemilikan.
Selain itu, bagi masyarakat yang pernah mendapatkan insentif ini, bisa mendapatkan lagi manfaat insentif PPN gratis apabila membeli rumah yang berbeda. Insentif itu dapat dibatalkan apabila uang muka rumah dibayar atau dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Ketentuan ini juga batal apabila rumah berpindah tangan dalam waktu satu tahun. (H-4)
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
PEMERINTAH memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menekan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan biaya operasional maskapai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved