Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menekan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga avtur.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9% hingga 13%.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah.
"Sehingga, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat domestik dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.
Menurut Haryo, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.
Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Pemerintah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, masyarakat diharapkan tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved