Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah masih membahas dan menghitung dampak kebijakan dari penundaan maupun penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2025. Keputusan itu akan disampaikan ke publik setelah pembahasan selesai dilakukan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan usai menghadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia 2024 di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/11).
"Nanti, lagi diolah, dirapatkan, sedang didiskusikan, tapi kita sudah asa formatnya. Biar nanti setelah rapat diputuskan. Tapi yang pasti pemerintah melihat lah kalau ada pelemahan dari purchasing power itu, kita exercise kok itu," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fauzi H Amro menyerahkan sepenuhnya keputusan PPN kepada pemerintah. Ia mengatakan ketentuan tarif PPN 12% telah tertuang dalam Undang Undang.
Lebih lanjut, ia menyebut pembahasan masalah pajak ini bersama pemerintah sedianya sulit kembali dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pada Selasa, 5 Desember 2024 mendatang, parlemen telah masuk masa reses dan baru kembali memulai masa sidang pada pertengahan Januari 2025.
"Jadi kalau tidak dilaksanakan, pemerintah melanggar ketentuan Undang Undang. Kalau memang mau diundur atau dibatalkan, pemerintah harus mengeluarkan Perppu sebelum tanggal 1 Januari 2025," jelas Fauzi. (Z-11)
PEMERINTAH memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menekan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan biaya operasional maskapai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved