Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Keringanan pajak bagi masyarakat melalui pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan kendaraan listrik hanya menguntungkan masyarakat mampu. Kebijakan itu dinilai tak menyentuh masyarakat menengah ke bawah. Demikian diungkapkan Peneliti Bidang Makroekonomi dari Next Policy Shofie Azzahra saat dihubungi, Minggu (3/11).
"Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan ini mungkin belum berdampak pada daya beli atau konsumsi langsung mereka, karena fokus kebutuhan mereka lebih pada barang dan jasa dasar seperti makanan, transportasi, dan pendidikan," kata dia.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP properti, misalnya, hanya dapat dirasakan oleh kelompok menengah ke atas yang memiliki kemampuan finansial lebih baik. Kelompok itu cenderung lebih siap berinvestasi dalam sektor properti atau kendaraan listrik, sehingga kebijakan insentif pajak tersebut akan langsung menguntungkan mereka.
Demikian pula dengan insentif PPnBM untuk pembelian kendaraan listrik. Shofie menilai, kendaraan listrik, utamanya mobil lebih dapat dijangkau oleh kalangan tertentu dengan kemampuan daya beli yang tinggi. Dengan kata lain, insentif itu cenderung lebih menguntungkan bagi kelompok masyarakat yang secara finansial sudah mampu, sehingga dampaknya terhadap daya beli masyarakat secara umum masih terbatas.
Namun Shofie juga memahami tujuan dan maksud dari pemberian insentif pajak tersebut. Pada sektor properti, pengambil kebijakan diyakini menginginkan adanya kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak menjadi lebih terbuka. Insentif itu juga di lain sisi bakal membawa dampak rambatan yang cukup luas lantaran sektor yang berada di bawah properti amat banyak.
Sementara insentif pada PPnBM kendaraan listrik dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong penggunaan energi bersih. "Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang," kata Shofie.
Dia menilai pemerintah perlu memperluas insentif PPnBM kendaraan listrik itu dengan sasaran kelas menengah ke bawah. Itu berarti perluasan insentif PPnBM kendaraan listrik mesti banyak ditujukan ke kendaraan roda dua. "Motor listrik bisa menjadi alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi sehari-hari, terutama di wilayah perkotaan," tutur Shofie.
"Dengan memperluas insentif pada kategori ini, kebijakan diharapkan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, sehingga tidak hanya mendukung adopsi teknologi ramah lingkungan tetapi juga lebih relevan bagi kebutuhan mobilitas masyarakat yang terdampak penurunan daya beli," lanjutnya.
Lebih lanjut, guyuran insentif yang dinilai lebih banyak memihak kelas menengah atas itu mesti diimbangi dengan menjaga daya beli kelas menengah ke bawah. Salah satu yang dapat dilakukan ialah melalui penundaan penaikan tarif PPN menjadi 12%
Itu karena kenaikan PPN 12% akan memengaruhi harga barang dan jasa yang dikonsumsi maupun digunakan oleh seluruh masyarakat. Hal itu dipastikan menambah beban kelas menengah ke bawah.
"Jadi uinsentif PPN DTP untuk properti dan PPnBM kendaraan listrik meskipun dapat mendorong konsumsi di sektor tersebut, manfaatnya terbatas bagi kalangan menengah ke atas yang memiliki daya beli lebih tinggi," tutur Shofie.
"Karena insentif ini menyasar sektor tertentu, kemampuannya dalam mengimbangi tekanan kenaikan PPN pada konsumsi harian masyarakat, terutama di kalangan bawah sangat terbatas. Karena itu, kebijakan ini perlu dikaji lagi agar insentif yang diberikan ke masyarakat lebih tepat sasaran untuk masyarakat yang memang terdampak dari penurunan daya beli ini," pungkas dia. (Z-11)
Tren mobilitas korporasi kini tidak lagi semata berfokus pada efisiensi dan keandalan, tetapi juga semakin menekankan aspek keberlanjutan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
AWKI jajaki kerja sama kendaraan listrik dengan Tiongkok, dorong fast charging dan buka peluang baru bagi ojol perempuan di Indonesia.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) meminta pemerintah memastikan keselarasan dan kepastian kebijakan kendaraan listrik.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved