Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

APPBI Minta Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Ditunda

Naufal Zuhdi
30/7/2024 16:49
APPBI Minta Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Ditunda
Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan,(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

"Kami juga berharap pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN). Kenaikan PPN ini akan berdampak ke daya jual," kata Alphonzus saat ditemui di Jakarta pada Selasa (30/7).

Alphonzus menilai bahwa apabila harga jual naik akibat dari PPN yang naik, maka pihak yang paling berdampak adalah kelas menengah ke bawah. Kebalikannya, Alphonzus menyebut bahwa bagi kelas menengah atas mungkin relatif kecil kenaikan dari PPN tersebut.

Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan

"Tapi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan sangat terasa, akhirnya adalah menurunkan daya beli kelas menengah ke bawah," tandasnya.

Selain berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah, Alphonzus menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen itu juga akan berdampak kepada pengusaha.

"Kalau daya beli masyarakat menurun, transaksi menurun, penjualan turun akan membuat lebih sulit lagi para pelaku usaha," bebernya.

Sebagaimana diketahui, penerapan tarif PPN 12 persen telah dituangkan dalam Undang Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU itu, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Lalu penaikan tarif menjadi 12 persen diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya, pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. (Fal/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya