Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNDAAN penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% disebut sebagai langkah yang baik. Itu juga dianggap menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat, terutama mereka yang ekonominya masih dalam kesusahan.
"Itu menunjukkan keberpihakan negara pada rakyatnya yang belum sepenuhnya pulih dari keterpurukan ekonomi. Terlebih gejala pelemahan daya beli masyarakat juga semakin kuat," ujar Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi saat dihubungi, Rabu (27/11).
Penundaan penaikan tarif PPN, atau bahkan mengurangi besarannya dipandang dapat menjadi stimulus bagi perekonomian dalam negeri. Hal tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat lantaran harga-harga barang dan jasa bakal terjangkau.
Pada akhirnya, imbuh Badiul, hal itu akan mengerek angka pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi masyarakat merupakan motor utama perekonomian Indonesia. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berpeluang untuk bergeliat lantaran biaya produksi terjangkau.
"Penundaan kebijakan rencana kenaikan PPN 11% ke 12% harus dibarengi dengan efisiensi belanja pemerintah, misalnya melakukan review kebijakan program/kegiatan yang tidak berkontribusi langsung ke perbaikan ekonomi. Termasuk melakukan review kebijakan banyaknya penambahan kementerian/lembaga yang menambah beban APBN," jelasnya.
Menahan tarif PPN di angka 11% juga dinilai sebagai pilihan yang realistis. Hanya, jangan pula itu dijadikan dalih bagi pemerintah untuk menambah dan memperbesar jumlah utang. Alih-alih menambah utang, pemerintah dapat mengupayakan stabilitas moneter dan fiskal.
Kebijakan alternatif untuk meringankan beban masyarakat tanpa mengorbankan pendapatan negara mesti dilakukan. Itu termasuk memperluas cakupan barang dan jasa yang dengan tarif PPN 0%. Atau setidaknya, kata Badiul, menambah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih lanjut, pemerintah juga semestinya terus mengupayakan pemajakan, bukan melalui penaikan tarif, melainkan mengoptimalisasi pajak dari sektor digital dan sumber daya alam yang selama ini masih jauh dari optimal.
"Termasuk penegakan hukum, selama ini Indonesia masih lemah dalam penegakan hukum. Melakukan pengetatan pengawasan tax avoidance dan tax evasion. Lalu penyesuaian tarif atau kebijakan progresif yang tidak membebani sektor produktif," pungkas Badiul.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah menyebutkan telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunda penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Dia bahkan mendorong Kepala Negara untuk mengembalikan tarif PPN ke angka 10%.
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi pembicara pada diskusi panel bertajuk Menuju Indonesia Emas: Perspektif Partai Gerindra dalam Mewujudkan Visi Kebangsaan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (26/11).
“Saya pernah menyarankan ke Pak Prabowo, supaya jangan dinaikan PPN itu, sudah lah 11%, atau kalau mungkin jadi 10% untuk memberikan break dulu kepada masyarakat, break dari kesulitan hidup ini. Katakan lah satu atau dua tahun, baru kita pikirkan kembali,” ujarnya. (Mir/M-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Menkeu Purbaya memastikan tak ada pajak baru seperti pajak tol dan pajak orang kaya. Pemerintah fokus menutup kebocoran dan mengejar perusahaan nakal.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved